Datang Minta Handpohone, Istri Tak Mau Beri Karena Dipakai Anak Belajar Daring, Ayah Kesal dan Hajar Hingga Luka
Bukan langsung naik pitam hingga akhirnya berujung kekerasan, padahal cuman karena masalah sepele saja bisa berujung ke ranah hukum kalau memang salah satu pihak alias korban tidak terima atas tindakan yang menimpa dirinya. Seperti pasutri berikut misalnya.
Pria ini menghajar istrinya hingga robek di bagian pelipis mata. Korban yang tak terima kemudian melapor ke polisi.
Pemukulan yang dilakukan pria tersebut berawal dari kekesalannya karena istri tak memberikan handphone miliknya.
Saat itu pria yang berinisial WW memintab handphone miliknya. Istrinya yang berinisial MN mengatakan handphone tersebut sedang diapakai anaknya yang belajar daring.
Tak terima dengan alasan itu, terjadlah cekcok keduanya. WW yang emosi kemudian menghara istrinya menggunakan tas hingga berdarah.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Sebelumnya pasutri ini terlibat adu mulut hingga berujung kekerasan.
Peristiwa tersebut dipicu persoalan sepele.
WW diduga kesal karena saat meminta ponsel miliknya kepada istrinya, MN, tidak diberikan dengan alasan sedang digunakan untuk belajar daring anaknya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan pasangan tersebut di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jumat (24/7/2020) lalu.
"Awalnya tersangka meminta ponsel kepada istrinya.
Namun oleh istrinya, ponsel tidak diberikan dengan alasan sedang digunakan untuk belajar daring anaknya," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Keduanya, kata Rudy, lantas terlibat adu mulut.
"Berawal dari cekcok mulut, selanjutnya tersangka memukul pelipis korban dengan tas yang menyebabkan luka robek," jelas Rudy.
Pada saat yang bersamaan, kebetulan anggota Polsek Buayan sedang patroli di Pasar Hewan Purbowangi yang berdekatan dengan rumah indekos pasangan tersebut.
"Rumahnya dekat dengan lokasi pasar, sehingga anggota Polsek Buayan dapat melerai pertikaian pasangan," ujar Rudy.
Atas kejadian itu, MN melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rebutan Ponsel yang Digunakan untuk Belajar Daring Anak, Suami Pukul Istri"
0 Response to "Datang Minta Handpohone, Istri Tak Mau Beri Karena Dipakai Anak Belajar Daring, Ayah Kesal dan Hajar Hingga Luka "
Posting Komentar